MASALAH KEBIJAKAN DI BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI KABUPATEN MERANGIN
Kualitas dan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen pendidikan yang penting dan perlu mendapat perhatian. Karena dengan ketersediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai akan berpengaruh terhadap mutu pendidikan itusesdiri.
Upaya peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari kebijakan oleh pemerintah terutama dalam menentukan kebijakan politik di bidang pendidikan. Kebijakan yang di ambil kadang membawa dampak yang signifikan dan kadang membawa kesan bahwa kebijakan itu tidak relefan dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada. Berkaitan dengan itu berikut ada beberapa kebijakan pendidikan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, hasil pemetaan pendidikan khususnya tenaga pendidik dan kependidikan di kabupaten Merangin
berikut masalah kebijakan pendidik dan kependidikan yang ditemukan di Kabupaten Merangin
A. Penempatan Dan Distribusi
1) Terjadi Penumpukan Guru di Kota,Pedesaan,terpencil berkurang
2) Penumpukan Guru di Kota juga disebabkan banyaknya mutasi guru perempuan (nota dinas) ke kota karena mengikuti suami,dan masalah sosial (medan yang sulit)
3) Proporsi Guru di pedesaan dan terpencil usia 20 – 29 kurang dibandingkan yang berkerja di perkotaan
4) Penempatan di pedesaan dan terpencil formulasi real teaching bergantian dengan pendekatan pembelajaran multi kelas
2) Penumpukan Guru di Kota juga disebabkan banyaknya mutasi guru perempuan (nota dinas) ke kota karena mengikuti suami,dan masalah sosial (medan yang sulit)
3) Proporsi Guru di pedesaan dan terpencil usia 20 – 29 kurang dibandingkan yang berkerja di perkotaan
4) Penempatan di pedesaan dan terpencil formulasi real teaching bergantian dengan pendekatan pembelajaran multi kelas
B. Mutasi Fungsional Dan Struktural
1) Mutasi Ke Pedesaan dan Terpencil telah dilakukan sesuai kebutuhan. Tetapi kenyataannnya guru tidak betah di pedesaan dan terpencil
2) Banyaknya guru potensial direkrut dalam jabatan struktural (Diangkat menjadi Camat,Anggota Legislatif,dll)
Promosi Kepangkatan Guru
Promosi Kepangkatan Guru
3) Pengurusan promosi jabatan/pangkat bagi guru di daerah terpencil sangat sulit
4) PAK Jabatan guru sangat birokratis dan PAK Gol.IV sangat kurang
C. Peningkatan Kualifikasi Dan Kompetensi
1) Masih terdapat sejumlah guru di kawasan terpencil yang belum memenuhi kualifikasi
2) Masih terbatasnya kemampuan LPMP Jambi dalam memperluas jangkauan pelayanannya ke Kabupaten Merangin
D. Penilaian Dan Pengawasan Kinerja
1) Kinerja kompetensi guru masih jauh di bawah standar,isi dan proses
2) Jumlah pengawas tidak memadai, Tupoksi tidak berjalan secara optimal
3) Hasil pengawasan kinerja belum digunakan sebagai dasar DP3
2) Jumlah pengawas tidak memadai, Tupoksi tidak berjalan secara optimal
3) Hasil pengawasan kinerja belum digunakan sebagai dasar DP3
E. Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kab.Merangin
1) Tiap hari rata-rata 50-60 guru mengurus administrasi pendidikan di Merangin,kantor cabang di Distrik/Kecamatan belum difungsikan
2) Belum tersedia Sistem Informasi Guru (SIG)
3) Diskomunikasi/ketidakterbukaan, kepercayaan guru semakin menurun
2) Belum tersedia Sistem Informasi Guru (SIG)
3) Diskomunikasi/ketidakterbukaan, kepercayaan guru semakin menurun
F. Kesejahteraan Guru
1) Guru tidak mendapat insentif lagi dari pemerintah kabupaten
2) Tunjangan Daerah Terpencil (TDT) dari Pemerintah Pusat sangat membantu guru, dan perlu mencari mekanisme penyaluran insentif yang efektif yang mendorong guru “betah” bekerja di desa terpencil
3) Rumah dinas guru (rumah inpres) dari Pemerintah Pusat sangat membantu guru. Sudah sebagian besar rumah dinas guru tidak berfungsi atau rusak total.
Permasalahan tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah kabupaten, agar penyelenggaraan pendidikan di kabupaten merangin dapat lebih baik dan berkualitas. (Ferlita)
Permasalahan tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah kabupaten, agar penyelenggaraan pendidikan di kabupaten merangin dapat lebih baik dan berkualitas. (Ferlita)
Dari segi Kebijakan yang berkaitan Kesejahteraan telah ada Remunerasi dalam bentuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Kinerja lainnya yang diberikan pemerintah. Kesejahteraan guru tidak perlu dituntut. Kesejahteraan pasti akan datang dengan sendirinya apabila kita bisa memberikan layanan yang memuaskan kepada peserta didik.
BalasHapus